VONIS NURDIN ABDULLAH

  • 29 November 2021 23:05 WIB
VONIS NURDIN ABDULLAH
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp2,18 milyar atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
29/11/2021 23:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari