PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ACEH
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). Pemerintah Aceh mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No 47 tahun 2021 dengan tujuan untuk memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif pada situasi pandemi COVID-19 hingga akhir Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.