PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ACEH

  • 1 Desember 2021 15:20 WIB
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ACEH
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). Pemerintah Aceh mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No 47 tahun 2021 dengan tujuan untuk memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif pada situasi pandemi COVID-19 hingga akhir Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
01/12/2021 15:20 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Fanny Octavianus