UNGKAP KASUS PERDAGANGAN ORANG DI BANTEN
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kiri) memeriksa tersangka kasus perdagangan orang AW dan RA saat konferensi pers di Mapolda Banten di Serang, Jumat (3/12/2021). Jajaran Ditreskrimum Polda Banten sehari sebelumnya menangkap tiga tersangka AW, RA, dan TF pada operasi penggerebekan sebuah tempat hiburan dan panti pijat di Tangerang yang ternyata digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.