PIHAK SEKOLAH TIADAKAN LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang melintas di depan kelas di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). Sesuai Instruksi Mendagri No.62/2021, untuk mencegah meledaknya kembali penyebaran COVID-19, pihak sekolah di berbagai daerah meniadakan libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap mewajibkan siswa mengikuti pelajaran selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.