DIVONIS 4 TAHUN 6 BULAN.
JAKARTA, 28/6 - DIVONIS 4 TAHUN 6 BULAN. Terdakwa rekanan Kementerian Sosial Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhiyat mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan penjara karena Cep terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan sarung di Kemensos tahun 2006-2008. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.