PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 7 Desember 2021 14:50 WIB
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio (kanan) bersama jajaran Forkompimda setempat menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol minuman keras saat acara pemusnahan di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Aparat Ditjen Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal rampasan negara berupa 1.932 botol miras, 13,4 ribu batang rokok, 88 botol vape, dan 20 batang cerutu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2703
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
07/12/2021 14:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus