PENGUNGKAPAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH AKTOR RIZKY NAZAR
Polisi memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga aktor sinetron Rizky Nazar (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.