JELANG LIBURAN NATAL DAN TAHUN BARU DI BALI
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Minggu (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.