PLEIDOI ROBIN PATTUJU
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) membaca naskah nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021). Robin meminta hakim mempertimbangkan dirinya untuk menjadi ‘justice collaborator’ dan menyatakan keberatan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.