REGULASI PERJALANAN DARAT DI MASA NATAL DAN TAHUN BARU

  • 23 Desember 2021 11:15
REGULASI PERJALANAN DARAT DI MASA NATAL DAN TAHUN BARU
Sejumlah calon penumpang bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) antre untuk pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus AKAP serta mobil pribadi yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
23/12/2021 11:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf