NIA RAMADHANI DAN ARDI BAKRIE DITUNTUT 12 BULAN REHABILITASI
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.