POLISI TANGKAP DUA WNA KASUS CURAS DI BALI
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka warga negara asing (WNA) yakni Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12/2021). Polisi menangkap dua WNA asal Italia dan Inggris tersebut dengan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5,8 miliar, satu unit mobil, satu pisau belati, satu pisau dapur dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.