LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI WNI

  • 29 Desember 2021 17:30 WIB
LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI WNI
Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2822
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
29/12/2021 17:30 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Andika Wahyu