LARANGAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI WNI
Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.