WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05 WIB
WARTAWAN DIGUGAT
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik NTB membentangkan spanduk saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/pd/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x2053
Ukuran Berkas
914.22 KB
Disiarkan
07/07/2011 17:05 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor