WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05
WARTAWAN DIGUGAT
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Dari kiri kekanan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan wartawan sejumlah media di NTB tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x1971
Ukuran Berkas
831.2 KB
Disiarkan
07/07/2011 17:05 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor