VONIS 12 TAHUN
MEDAN, 11/7 - VONIS 12 TAHUN. Li Thin Dung, warga negara Vietnam terdakwa kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 1,4 kg berada di ruang tahanan usai menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Senin (11/7). Majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Li Thin Dung. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/ama/11.