KASUS KERUSUHAN AMPERA
JAKARTA, 11/7 - KASUS KERUSUHAN AMPERA. Terdakwa kasus kerusuhan Ampera Viktor Oksinus Wado (kiri) berada dalam ruang tahanan seusai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (11/7). Hakim memvonis terdakwa dengan 3 tahun penjara karena terbukti melakukan kerusuhan Ampera yang terjadi pada 29 September 2010. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/11.