SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN
JAKARTA, 13/7 - SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7). Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris didakwa menyuap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES Palembang, melanggar Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/11.