SIDANG PERDANA

  • 13 Juli 2011 14:50 WIB
SIDANG PERDANA
SEMARANG, 13/7 - SIDANG PERDANA. Bupati Tegal, Agus Riyanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi, berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1766x2500
Ukuran Berkas
359.44 KB
Disiarkan
13/07/2011 14:50 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor