SIDANG VONIS
JAKARTA, 14/7 - SIDANG VONIS. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Kementerian Sosial, Musfar Aziz mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (14/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun terhadap rekanan Kementerian Sosial, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo), Musfar Azis, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan mengganti kerugian negara akibat perbuatannya senilai Rp 13,2 miliar. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/pd/11.