KORUPSI PENERIMAAN PAJAK PENDAPATAN DAERAH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Masyhudi (kiri) didampingi Inspektur Provinsi Kalbar Marlyna Almutahar (kanan) saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi penerimaan pajak daerah di Kejati Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/1/2022). Kejati Kalbar menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial GL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017-2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah yang telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.