PENGUJIAN UU PEMDA

  • 18 Juli 2011 18:00
PENGUJIAN UU PEMDA
JAKARTA, 18/7- PUTUSAN UU PEMDA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) berbincang dengan hakim konstitusi Achmad Sodiki (kiri) saat sidang putusan pengujian Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di MK Jakarta, Senin (18/7). MK menolak permohonan pasangan calon walikota Tomohon Linneke Syennie Watoelangkow dan Jimmy Stefanus Wewengkang terhadap pengujian UU Pemda pasal 103 ayat 3,4 dan 5 karena tidak berdasarkan hukum dan perundang undangan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1730
Ukuran Berkas
955.42 KB
Disiarkan
18/07/2011 18:00 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor