PENGUJIAN UU PEMDA

  • 18 Juli 2011 18:00 WIB
PENGUJIAN UU PEMDA
JAKARTA, 18/7- PUTUSAN UU PEMDA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi hakim konstitusi membacakan putusan saat sidang pengujian Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di MK Jakarta, Senin (18/7). MK menolak permohonan pasangan calon walikota Tomohon Linneke Syennie Watoelangkow dan Jimmy Stefanus Wewengkang terhadap pengujian UU Pemda pasal 103 ayat 3,4 dan 5 karena tidak berdasarkan hukum dan perundang undangan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1735
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
18/07/2011 18:00 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor