PENYELUNDUPAN ROKOK PRODUK VIETNAM

  • 21 Januari 2022 13:35 WIB
PENYELUNDUPAN ROKOK PRODUK VIETNAM
Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menata barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
1002.21 KB
Disiarkan
21/01/2022 13:35 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Nyoman Budhiyana