PENYELUNDUPAN ROKOK PRODUK VIETNAM

  • 21 Januari 2022 13:35 WIB
PENYELUNDUPAN ROKOK PRODUK VIETNAM
Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4516x3000
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
21/01/2022 13:35 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Nyoman Budhiyana