TUNTUTAN TERORIS
MEDAN, 19/7 - TUNTUTAN TERORIS. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Abdul Gani (kanan) dan terdakwa lainnya Jaja Miharja Fadillah (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang tuntutan, di PN Medan, Sumut, Selasa (19/7). Abdul Gani dituntut 15 tahun dan terdakwa Jaja Miharja Fadillah dituntut 12 tahun dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ed/pd/11