UNGKAP KASUS PRODUKSI OBAT KERAS ILEGAL
Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.