SINDIKAT PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan ke media saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Polres Indramayu mengamankan tujuh orang penadah serta pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.