KORUPSI WISMA ATLET
JAKARTA, 20/7 - KORUPSI WISMA ATLET. Terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games Mohammad L Idris (tengah) bersama istrinya saat sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Ia menolak seluruh dakwaan Jaksa atas penyuapan saat menjadi Manajer Marketing PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/pd/11