PEMBANGUNAN TEMPAT PENGINAPAN DI REST AREA
Pekerja menyelesaikan pembangunan fasilitas penginapan di rest area km 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antar kota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.