HAK ANAK NASIONAL
PAMEKASAN, 22/7 - HAK ANAK NASIONAL. Seorang bocah memacu pasangan sapi kerapan, di Pademawu, Pamekasan, Madura, Jatim, Jumat (22/7). Hak-hak Dasar Anak yang diatur dalam Konvensi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 20 November 1989, terdapat empat prinsip dasar, diantaranya kelangsungan hidup, Perrkembangan (setiap anak berhak` untuk hidup dan berkembang normal, oleh karenanya setiap anak berhak memperoleh jaminan pertolongan, penyelamatan dan perawatan kesehatan dalam kondisi sakit, berbahaya dan mengancam jiwa). FOTO ANTARA/Saiful Bahri/mes/11