KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK

  • 4 Februari 2022 20:15 WIB
KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
04/02/2022 20:15 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Fanny Octavianus