DITUNTUT LIMA TAHUN
JAKARTA, 26/7 - DITUNTUT LIMA TAHUN. Terdakwa kasus korupsi APBD Langkat Syamlul Arifin dengan menggunakan kursi roda menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7). Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai telah menggunakakan usang kas daerah Pemkab angkat tahun 2000-2007 untuk kepentingan pribadi serta menyebabkan kegian negara sebesar Rp98,7miliar. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/11