ASURANSI KETERLAMBATAN PENERBANGAN
JAKARTA, 27/7 - ASURANSI KETERLAMBATAN PENERBANGAN. Sejumlah calon penumpang pesawat menunggu kedatangan pesawat yang terlambat dari waktu yang ditetapkan di terminal Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (26/7). Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha, menyatakan pemerintah akan menetapkan peraturan yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan asuransi keterlambatan penerbangan (delay) kepada calon penumpang senilai ratusan ribu rupiah, guna menjamin terpenuhinya hak-hak calon penumpang. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/Spt/11