PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR

  • 18 Februari 2022 16:25 WIB
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
18/02/2022 16:25 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Puspa Perwitasari