EKSEPSI GAYUS DITOLAK
JAKARTA, 1/8 - EKSEPSI DITOLAK JPU. Gayus Halomoan Tambunan (kanan) menanti jalannya sidang tanggapan JPU atas eksepsi dalam kasus gratifikasi, pencucian uang dan penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/8). Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Gayus dan meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum & terdakwa. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.