SIDANG VONIS KORUPSI TANAH MUNJUL

  • 25 Februari 2022 20:30 WIB
SIDANG VONIS KORUPSI TANAH MUNJUL
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri), Anja Runtuwene (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2861
Ukuran Berkas
858.69 KB
Disiarkan
25/02/2022 20:30 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu