ATURAN BARU PEMBERIAN VAKSIN PENGUAT COVID-19
![ATURAN BARU PEMBERIAN VAKSIN PENGUAT COVID-19](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2022/02/26/aturan-baru-pemberian-vaksin-penguat-covid-19-yjbp-dom.jpg)
Anggota polisi membantu warga mengisi data dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Foto Terkait
Tags: