PENGUJIAN UU PARPOL
JAKARTA, 4/8 - PENGUJIAN UU PARPOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi hakim konstitusi membacakan putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/8). Majelis mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Parpol yaitu pada pasal 51 ayat 1 (a) terkait verifikasi partai politik. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Spt/11