SABU-SABU ANGGOTA DEWAN
DENPASAR, 4/8 - SABU-SABU ANGGOTA DEWAN. Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP Bambang Sutrisno (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan atas kasus pemakaian sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/8). Bambang Sutrisno yang ditangkap 1 Februari 2011 itu dituntut hukuman penjara 10 bulan karena dinilai terbukti mengetahui dan tidak melaporkan rekannya Edy Purwanto yang memakai 0,56 gram (brutto) sabu-sabu saat berada di sebuah hotel di Bali dalam rangka kunjungan kerja di Pemkab Badung. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/Spt/11.