VONIS JAJA MIHARJA
MEDAN, 4/8 - VONIS JAJA MIHARJA. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan Jaja Miharja Fadillah ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Medan, Sumut, Kamis (4/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Jaja Miharja Fadillah, dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/11