UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 4 Maret 2022 18:05 WIB
UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukkan barang bukti seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan mengamankan barang bukti diantaranya seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, empat ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di mana salah satunya telah mati. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
04/03/2022 18:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf