PUTUSAN UU PIDANA

  • 8 Agustus 2011 16:05 WIB
PUTUSAN UU PIDANA
JAKARTA, 8/8 - PUTUSAN UU PIDANA. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon (kedua kiri) mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/8). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak dimaknai termasuk pula "orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri". FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/Spt/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
08/08/2011 16:05 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor