VONIS YOYO PADI
JAKARTA, 9/8- SIDANG VONIS YOYO PADI. Drummer grup band Padi, Suhendro Prasetyo alias yoyo saat di temui wartawan usai menjalani sidang vonis atas dakwaan kepemilikan narkoba di PN Pusat, Jakarta Pusat,Selasa (9/8). Yoyo Padi terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika atas pemakaian sabu di apartemennya pada Febuari 2011, dan di vonis 1 tahun penjara di potong masa tahanan. Yoyo akan menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, Kampung Melayu, Jakarta. FOTO ANTARA/Teresia May/ss/nz/11