VONIS YOYO PADI
JAKARTA, 9/8- SIDANG VONIS YOYO PADI. Drummer grup band Padi, Suhendro Prasetyo alias yoyo saat di temui wartawan usai menjalani sidang vonis atas dakwaan kepemilikan narkoba di PN Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Yoyo Padi terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika atas pemakaian sabu di apartemennya pada Febuari 2011, dan di vonis 1 tahun penjara di potong masa tahanan. Yoyo akan menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, Kampung Melayu, Jakarta. FOTO ANTARA/Teresia May/ss/nz/11