SIDANG ARWIN AS
PEKANBARU, 11/8 - SIDANG ARWIN AS. Mantan Bupati Siak, Arwin AS, tertunduk saat mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau, Kamis (11/8). Arwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena merima suap dalam proses penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) untuk lima perusahaan di Kabupaten Siak, yang telah merugikan negara sebesar Rp301,65 miliar. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/mes/11.