UANG PALSU
SEMARANG, 11/8 - UANG PALSU. Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono (kanan) memperlihatan lembaran kertas uang palsu yang belum dipotong, saat gelar perkara kasus pemalsuan uang di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsu pecahan dari Rp2.000 hingga Rp20.000 beserta berbagai barang buktinya di Kabupaten Tegal dan menangkap empat tersangkanya, BS, NK, JA, dan DR. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalusuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/11.