KASUS PERDAGANGAN SATWA SECARA ONLINE

  • 15 Maret 2022 17:10 WIB
KASUS PERDAGANGAN SATWA SECARA ONLINE
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (kanan) dan Satgas Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Zulmi Gusrul (kiri) menunjukan foto kucing hutan yang diperdagangkan secara online saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/3/2022). Polda Sumbar bekerjsama dengan BKSDA Sumbar mengamankan tiga ekor kucing hutan, enam ekor kura-kura kaki gajah baning coklat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica) yang diperjualbelikan secara online di sosial media serta menangkap seorang tersangka karena melanggar Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2636
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
15/03/2022 17:10 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Nyoman Budhiyana