KASUS PENIPUAN QUOTEX DONI SALMANAN

  • 15 Maret 2022 19:55 WIB
KASUS PENIPUAN QUOTEX DONI SALMANAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2807
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
15/03/2022 19:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana