KASUS KORUPSI
JAKARTA, 24/10- KASUS KORUPSI. Pengusaha Eman Rachman ( Kanan) dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), di Jakarta, Rabu (24/10). Eman Rachman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp.250 juta, dan mengambalikan kerugian negara Rp.3, 9 milirar karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. FOTO ATNARA/ Ujang Zaelani/07